POLHUKAM.ID -Negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan para obligator Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), yang jelas-jelas mempunyai utang kepada rakyat Indonesia. Karena itu, pemerintah harus memperkuat taringnya dengan mewajibkan para obligor membayar utangnnya.
“Saya kira, negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” tegas Ketua Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD RI Bustami Zainudin di Jakarta, Jumat (9/6).
Dikatakan Bustomi, DPD RI saat ini telah membentuk Pansus BLBI Jilid II Tahun 2022-2023. Anggotanya, Pangeran Syarif Abdurrahman (Kalsel), Bustami Zainudin (Lampung), Fahira Idris (DKI Jakarta), Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel), Evi Zainal Abidin (Jatim) dan Amaliah (Sumsel).
Menurutnya, skandal BLBI merupakan bentuk penjarahan uang rakyat. Karena itu, wajib hukumnya bagi para obligor ini membayar utang mereka.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?