Anies berencana melobi Presiden Jokowi dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo lantaran para tenaga honorer terancam diberhentikan sebagai dampak terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei.
SE merujuk pada aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Regulasi tersebut mengamanatkan per 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai selain yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anies Baswedan akan berbicara dengan pemerintah pusat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu direncanakan bakal mengajak sejumlah gubernur menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan MenPAN RB Tjahjo Kumolo.
"Tindakan yang luar biasa keren ketika semua gubernur se-Indonesia juga bersuara terhadap penghapusan honorer. Langkah yang akan diambil Pak Anies tentunya bisa mewakili suara para gubernur," ucap Nur Baitih saat dihubungi JPNN.com, Kamis (23/6/2022).
Menurut dia, pemerintah memang tak dapat memungkiri bahwa daerah masih membutuhkan banyak honorer. Apalagi untuk daerah yang jumlah ASN-nya masih terbilang sedikit, ditambah angka pensiun setiap tahunnya.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai