POLHUKAM.ID -Objektivitas akan dijunjung tinggi oleh DPR RI dalam menyikapi usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
“Saya yakin DPR akan sangat obyektif dan rasional," kata anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, pada Sabtu (10/6).
DPR, kata Didik, akan berhati-hati dalam menyikapi usulan pemakzulan melalui pengajuan hak angket. Yang jelas, pihaknya akan berpedoman pada undang-undang serta fakta-fakta yang ada.
"Kalau memang ditemukan secara nyata adanya pelanggaran hukum sebagaimana tersebut dalam Pasal 7A UUD 1945, dan alat buktinya nyata dan cukup serta dapat dibuktikan, DPR akan menggunakan hak konstitusionalnya,” sambung Didik.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini