Sejauh ini, pihaknya mengaku belum menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup nyata terhadap pelanggaran konstitusi. Sehingga, pihaknya belum bisa bersikap mengenai desakan Denny Indrayana untuk memakzulkan Jokowi karena tidak netral di Pilpres 2024.
“Sekali lagi kami masih belum bisa mengambil sikap apa pun. Perlu penelaahan, pendalaman, dan analisa yang lebih mendalam, serta melihat indikasi nyata dan semua bukti-bukti pendukungnya,” demikian Didik.
Denny Indrayana sebelumnya mendorong DPR untuk memproses pemakzulan (impeachment) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran cawe-cawe dan melanggar konstitusi.
“Saya berpendapat Presiden Joko Widodo sudah layak menjalani proses pemeriksaan impeachment karena sikap tidak netralnya alias cawe-cawe dalam Pilpres 2024," tulis Denny Indrayana dalam surat yang dirilis Rabu (7/6).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang