“Selain itu ada juga 8 fraksi di DPR mendukung (proporsional) terbuka,” tegasnya
“Dengan putusan proporsional terbuka ini tidak menimbulkan potensi deadlock,” demikian Denny Indrayana.
MK secara resmi telah menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional tertutup. Putusan MK dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang pleno MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
"Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?