"Hari ini Hari Raya seluruh caleg Indonesia," ujar Habib Aboe.
Putusan terkait sistem pemilu ini dibacakan langsung Ketua MK, Anwar Usman, di ruang sidang pleno MK, Rabu (15/6).
Sidang pleno pembacaan putusan hari ini hanya dihadiri 8 dari total 9 hakim konstitusi. Yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
"Memutuskan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...