POLHUKAM.ID -Sistem proposional terbuka tetap berlaku dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal itu setelah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait uji materi atau judicial review soal sistem pemilu yang diajukan enam orang pemohon.
Putusan sidang terkait gugatan sistem pemilu itu dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman di MK, Kamis (15/6).
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar Usman seperti dikutip dari Suara.com, Kamis.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebut jika sistem pemilu proporsional terbuka lebih demokratis.
Dia pun mencontohkan, calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memberoleh kursi.
“Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka,” kata Suhartoyo.
Selain itu, sistem proporsional terbuka juga memberikan kebebasan bagi pemilih untuk menentukan calon legislatif yang dipilihnya tanpa terikat nomor urut yang ditetapkan partai politik.
“Hal ini memberikan fleksibilitas pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka,” ujar Suhartoyo.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?