"Kita bersyukur Prof Denny Indrayana berani tampil di depan menyuarakan ini meskipun secara sadar akan menanggung berbagai risiko," demikian kata Kamhar, Jumat (17/6).
Menurut Andi, putusan MK bersifat final and binding, tak ada gunanya melakukan protes, aksi demonstrasi dan sebagainya jika seandainya MK telah memutuskan menerima uji materi sistem pemilu proporsional tertutup.
"No viral no justice, ini pemeo yang relevan pada wajah hukum kita saat ini. Berdasar kiranya jika ada ungkapan netizen, seandainya Prof Denny Indrayana sebelumnya juga menyuarakan tentang uji materi penambahan masa jabatan Pimpinan KPK, maka penambahan masa jabatan yang melampaui kewenangan MK ini tak akan terjadi," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang