Sambo Pegang Bukti ini, Nasibnya Diduga Akan Dilindungi Eks Kapolri Tito Karnavian Hingga Fadil Imran

- Kamis, 15 September 2022 | 12:03 WIB
Sambo Pegang Bukti ini, Nasibnya Diduga Akan Dilindungi Eks Kapolri Tito Karnavian Hingga Fadil Imran

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, serta terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Pernyataan Komnas HAM Soal Putri Candrawathi Hingga Sambo Bikin Kasus Brigadir J Semakin Buram: Tugasnya Apa Sih?

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berperan sebagai otak serta pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.

Sementara itu, warganet dengan akun Twitter @Mirandarajetha menyinggung mantan Kadiv Propam yang memegang banyak dokumen rahasia milik petinggi polri.

"Irjen ferdy sambo banyak menyimpan dokumen rahasia kejahatan tito karnavian, gories mere, budi Gunawan, argo Yuwono, idham azis, fadil imran dan sejumlah petinggi polri lainnya," bebernya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler