POLHUKAM.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem proporsional tertutup yang diajukukan oleh beberapa orang mengartikan bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung dengan seperti sebelumnya.
Pengamat politik Unversitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun mengatakan bahwa sistem proporsional teebuka yang akan kembali digunakan untuk pemilu 2024 mendatang selain memiliki kelebihan juga memiliki kekurangan.
"Diantara kekurangan itu adalah potensi menyebar luasnya titik money politic dan rendahnya kelekatan pemilih dengan partai politik," jelas Ubedillah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (16/6).
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang