POLHUKAM.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem proporsional tertutup yang diajukukan oleh beberapa orang mengartikan bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung dengan seperti sebelumnya.
Pengamat politik Unversitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun mengatakan bahwa sistem proporsional teebuka yang akan kembali digunakan untuk pemilu 2024 mendatang selain memiliki kelebihan juga memiliki kekurangan.
"Diantara kekurangan itu adalah potensi menyebar luasnya titik money politic dan rendahnya kelekatan pemilih dengan partai politik," jelas Ubedillah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (16/6).
Artikel Terkait
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran