POLHUKAM.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem proporsional tertutup yang diajukukan oleh beberapa orang mengartikan bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung dengan seperti sebelumnya.
Pengamat politik Unversitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun mengatakan bahwa sistem proporsional teebuka yang akan kembali digunakan untuk pemilu 2024 mendatang selain memiliki kelebihan juga memiliki kekurangan.
"Diantara kekurangan itu adalah potensi menyebar luasnya titik money politic dan rendahnya kelekatan pemilih dengan partai politik," jelas Ubedillah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (16/6).
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?