"Dokter ini dihargai USD 6 sampai USD 8 per metrik ton kepada penambang ilegal alias koridor," kata Yusri.
Terkait dengan RKAB ini, PT Putra Hulu Lematang, salah satu perusahaan tambang di Lahat, Sumatera Selatan diduga memakai RKAB palsu. Keabsahan dokumen izin pertambangan tersebut juga telah dipastikan palsu oleh Kementerian ESDM.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Yulian Gunhar bahkan meminta agar aparat melakukan penindakan tegas. Dan, perusahaan tersebut diminta agar menghentikan aktivitas pertambangan yang saat ini masih berjalan.
“Jika memang benar palsu, PT PHL harus segera menghentikan aktivitas penambangan, karena ini dikategorikan sebagai penambang ilegal,” kata Gunhar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?