"Dokter ini dihargai USD 6 sampai USD 8 per metrik ton kepada penambang ilegal alias koridor," kata Yusri.
Terkait dengan RKAB ini, PT Putra Hulu Lematang, salah satu perusahaan tambang di Lahat, Sumatera Selatan diduga memakai RKAB palsu. Keabsahan dokumen izin pertambangan tersebut juga telah dipastikan palsu oleh Kementerian ESDM.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Yulian Gunhar bahkan meminta agar aparat melakukan penindakan tegas. Dan, perusahaan tersebut diminta agar menghentikan aktivitas pertambangan yang saat ini masih berjalan.
“Jika memang benar palsu, PT PHL harus segera menghentikan aktivitas penambangan, karena ini dikategorikan sebagai penambang ilegal,” kata Gunhar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara