POLHUKAM.ID -Presiden Joko Widodo dijadwalkan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Pidie, Acehm, pada 27 Juni 2023 mendatang.
Jokowi mengunjungi Aceh dalam rangka mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial.
Tempat pengumuman penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan dilakukan di Rumoh Geudong, sebuah lokasi tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh 1989-1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Glumpang Tiga, Pidie.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi datang ke langsung usai mengakui tiga tragedi di Aceh sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Tetapi kenapa beliau baru datang saat ini," ujar Iskandar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (21/6).
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?