POLHUKAM.ID -Niatan awal mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berkicau tentang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan pileg sistem proporsional tertutup adalah untuk memberikan peringatan atau warning.
Informasi dari orang terpercaya disampaikan ke publik agar MK tidak mengganti sistem proporsional terbuka. Pakar hukum tata negara itu kini bertanya-tanya, apakah kicauannya tersebut telah menghadirkan keonaran.
“Alhamdulillah telah terkabul (niatan awalnya itu). Apakah saya menghadirkan keonaran? ” tutur Denny menanggapi status kasus ini yang oleh Bareskrim Polri telah dinaikkan ke tahap penyidikan, Senin (26/6).
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang