POLHUKAM.ID -Niatan awal mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berkicau tentang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan pileg sistem proporsional tertutup adalah untuk memberikan peringatan atau warning.
Informasi dari orang terpercaya disampaikan ke publik agar MK tidak mengganti sistem proporsional terbuka. Pakar hukum tata negara itu kini bertanya-tanya, apakah kicauannya tersebut telah menghadirkan keonaran.
“Alhamdulillah telah terkabul (niatan awalnya itu). Apakah saya menghadirkan keonaran? ” tutur Denny menanggapi status kasus ini yang oleh Bareskrim Polri telah dinaikkan ke tahap penyidikan, Senin (26/6).
Menurutnya, yang terjadi bukan keonaran. Komentarnya di media sosial yang kemudian disebarluaskan oleh media online, justru terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik yang menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia.
Potensi kekacauan berhasil dicegah karena pada akhirnya MK memutuskan tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Kalau sistem tertutup yang diputuskan, bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan pemilu, karena putusan MK ditentang oleh 8 partai di DPR. Sudah ada bahasa akan memboikot pemilu, yang muncul dari parlemen," terangnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Soroti Batalnya Mutasi Anak Try Sutrisno, Pengamat: Geng Solo Tak Akan Menerima Kekalahan Begitu Saja
Eks Kasal Sebut Gibran Tak Punya Kriteria sebagai Wapres: Kasihan Bangsa Ini
Mutasi Letjen Kunto Arief Batal, Pengamat: Prabowo Tunjukkan Presiden Sesungguhnya
Tiga Partai Deklarasi Dukung Prabowo di 2029, Analis Prediksi Reshuffle Kabinet Segera Terjadi