Hukuman Mati Bakal Menjerat Ferdy Sambo Cs: Ada Persekongkolan Tersangka Berbuat Keji dan Biadab Terhadap Brigadir J

- Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Hukuman Mati Bakal Menjerat Ferdy Sambo Cs: Ada Persekongkolan Tersangka Berbuat Keji dan Biadab Terhadap Brigadir J

Selain Ferdy Sambo, ada tersangka baru lain yaitu supir Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Motifnya Apa?

Sebelumnya, dua orang telah ditetakan tersangka terlebih dahulu yaitu Bharada E dan Brigadir RR

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andianto mengatakan keempat tersangka yang telah merenggut nyawa Brigadir J terancam maksimal mendapat hukuman mati

"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik (menjerat dengan Pasal) 340 subsider 338 juncto 55 atau 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama penjara 20 tahun," ucap Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, (9/8/2022) malam.

Sebagaimana diketahui, bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.

Halaman:

Komentar