POLHUKAM.ID -Niatan awal mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berkicau tentang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan pileg sistem proporsional tertutup adalah untuk memberikan peringatan atau warning.
Informasi dari orang terpercaya disampaikan ke publik agar MK tidak mengganti sistem proporsional terbuka. Pakar hukum tata negara itu kini bertanya-tanya, apakah kicauannya tersebut telah menghadirkan keonaran.
“Alhamdulillah telah terkabul (niatan awalnya itu). Apakah saya menghadirkan keonaran? ” tutur Denny menanggapi status kasus ini yang oleh Bareskrim Polri telah dinaikkan ke tahap penyidikan, Senin (26/6).
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini