POLHUKAM.ID -Niatan awal mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berkicau tentang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan pileg sistem proporsional tertutup adalah untuk memberikan peringatan atau warning.
Informasi dari orang terpercaya disampaikan ke publik agar MK tidak mengganti sistem proporsional terbuka. Pakar hukum tata negara itu kini bertanya-tanya, apakah kicauannya tersebut telah menghadirkan keonaran.
“Alhamdulillah telah terkabul (niatan awalnya itu). Apakah saya menghadirkan keonaran? ” tutur Denny menanggapi status kasus ini yang oleh Bareskrim Polri telah dinaikkan ke tahap penyidikan, Senin (26/6).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara