POLHUKAM.ID -Adanya dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi ke lembaga survei Indikator Politik Indonesia dan Poltracking Indonesia dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap hasil survei dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, adanya aliran uang korupsi Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni ke dua lembaga survei itu menjadi pembelajaran dan warning untuk lembaga survei untuk hati-hati dalam menerima permintaan survei dari politisi yang berstatus penyelenggara negara untuk kepentingan Pemilu dan Pilkada.
"Lebih baik, kerjasamanya secara institusional (kelembagaan) asal politisi tersebut (parpol). Sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Kejadian ini tidak hanya akan merusak kredibilitas lembaga survei, tetapi juga kepercayaan atas hasil survei dan proses Pemilu yang demokratis," ujar Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/6).
Karena menurut Hasanuddin, meskipun lembaga survei bekerja secara profesional dan terikat pada kontrak kerja sama, namun dalam penindakan korupsi, KPK akan mengejar ke mana aliran uang korupsi tersebut.
"Termasuk dalam hal mengalir ke pihak lembaga survei," pungkas Ali.
Sebelumnya pada Senin (26/6), KPK telah memeriksa Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat. Dia didalami soal aliran uang korupsi yang dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan Ben Brahim sebagai kepala daerah, maupun pencalonan anggota legislatif untuk Ary Egahni.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?