POLHUKAM.ID -Bakal calon presiden (Bacapres) berstatus pejabat negara, rentan konflik kepentingan. Kegiatan yang dilakukan bisa bias. Apakah tugas negara, atau demi pencapresan?
Hal ini ditegaskan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (2/7).
"Jangan lupa rakyat melalui pajaknya membiayai mereka (pejabat negara). Jadi Ganjar dibiayai sebagai Gubernur Jawa Tengah bukan di biayai sebagai capres, pun Prabowo dibiayai sebagai Menteri Pertahanan bukan sebagai capres," kata Refly.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara