Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur memindahkan sembilan narapidana dengan kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan. Kesembilan narapidana yang terjerat kasus narkotika akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security, yaitu Lapas I Batu.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji menjelaskan sembilan narapidana yang dipindah ke Nusakambangan tersebut divonis hukuman bervariasi. Paling rendah lima tahun dan paling tinggi 14 tahun.
Rinciannya NAJ yang divonis 5 tahun, FKB 6 tahun, NBP 7 tahun, BYH 8 tahun, PBE 8,5 tahun SDW 10 tahun, NAW 11 tahun, KAD 13 tahun dan SA 14 tahun.
“Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika. Bahkan salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia,” imbuhnya.
Zaeroji mengungkapkan pemindahan ini didasari beberapa pertimbangan. Salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi, sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Untuk itu, mereka akan dipindahkan di lapas super maximum security. “Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem 'one man one cell', yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan,” terang Zaeroji.
Sementara itu Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo memastikan proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif. Dia berharap dengan memindahkan narapidana berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkoba yang ada di dalam lapas atau rutan.
“Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi,” tegasnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
VIRAL Negara Ambil Tanah Terlantar, Menteri ATR Nusron Wahid Kini Minta Maaf: Candaan Saya Tidak Tepat
IRONI! Ekonomi Katanya Meningkat, Tapi Marak PHK Massal: Pertumbuhan Ini Tumbuh Untuk Siapa?
KACAU! 28 Ribu Karyawan BUMN Kecipratan Bansos, DPR Meradang: Validasi Ulang!
Riset Celios Ungkap Orang Miskin Bayar Pajak Lebih Besar, Orang Kaya Simpan Aset di Luar Negeri