POLHUKAM.ID -Berbagai jurus dilakukan bakal calon presiden dalam mencari dukungan. Paling umum dengan cara bagi-bagi amplop dan Sembako kepada masyarakat.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, aksi itu jelas-jelas pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun diminta lebih tegas dan cermat menyikapi fenomena itu.
"Orang mengatakan, kan mereka belum calon, ini Bawaslu saya kira mikirnya pendek," kata Refly Harun, saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi virtual, Senin (3/7).
"Mengapa begitu? Walaupun mereka bukan calon, tapi yang membagikan itu kan kader partai politik," sergahnya.
Refly juga menegaskan, KPU sudah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024. Maka, sudah tentu ada niat terselubung ketika kader partai membagikan Sembako dan amplop.
"Apa tidak ada hubungan dengan coat tail effect? Ada dong. Sembako kadang memakai warna dan logo partai," jelasnya.
Refly berharap Pemilu 2024 dapat berjalan jujur dan adil. Meski dia sendiri tidak begitu yakin bakal terwujud.
"Paling tidak, ada upaya-upaya untuk membuat Pemilu lebih jujur dan adil," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mutasi Letjen Kunto Arief Batal, Pengamat: Prabowo Tunjukkan Presiden Sesungguhnya
Tiga Partai Deklarasi Dukung Prabowo di 2029, Analis Prediksi Reshuffle Kabinet Segera Terjadi
Jokowi Ogah Perlihatkan Ijazah UGM Miliknya, Eks Menkumham Hamid Awaluddin: Dia Sengaja Memelihara Isu ini!
Pengamat Militer Nilai Mutasi Letjen Kunto Janggal: Posisi Stafus KSAD Sama saja dengan Nonjob