POLHUKAM.ID - Sembilan fraksi menyetujui agenda revisi UU 6/2014 tentang Desa. Salah satu poin krusialnya mendukung perpanjangan jabatan kades yang mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.
DPR menjadikan RUU perubahan UU Desa menjadi agenda inisiatif perubahan dari lembaga DPR yang akan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (11/07).
Merespons hal itu, Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Se-Indonesia (AMHTN-SI), A Fahrur Rozi menilai, agenda perpanjangan jabatan kades sama sekali tidak memiliki urgensi dasar pertimbangan yang cukup. Menurut dia, wacana tersebut hanya sarat dengan kepentingan transaksional semata.
"Ini tetap sarat dengan kepentingan transaksional jabatan dalam lelang suara Pemilu antara desa dan parlemen, karena tuntutannya saja tidak memiliki dasar yang kuat," demikian kata Rozi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (06/07).
Rozi melihat jika masa jabatan Kades ditambah tidak cukup melakukan pembangunan di tengah instabilitas residu politik konservatif pada setiap gelaran Pilkades.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara