POLHUKAM.ID - Cadangan bahan baku nuklir, yaitu uranium, di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) belakangan ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial.
Temuan ‘harta karun’ berupa potensi uranium tersebut diperkirakan mencapai 24.112 ton.
Kandungan uranium di Kalbar ini jadi sorotan usai diunggah oleh akun Instagram Good News From Indonesia (GNFI).
Menurut akun tersebut, berdasarkan dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, dengan potensi uranium sebesar itu, Kalbar dinilai strategis untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Lalu bagaimana tanggapan pemerintah pusat dan daerah menyikapi temuan ini?
Sekda Kalbar: Uranium Kewenangan Pusat
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, mengatakan bahwa sumber daya uranium merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
“Dulu memang pernah ada informasi dari Batan yang sekarang dilebur menjadi BRIN, bahwa di Melawi ada uranium,” ungkap Harisson kepada wartawan pada Kamis (19/6/2025).
Walau begitu, ia juga mengungkap bahwa hingga saat ini, belum ada pengajuan perizinan pertambangan uranium untuk Kabupaten Melawi yang tercatat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Artikel Terkait
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra
Misteri Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Terungkap: Ini Kata Puslabfor Polri
Tessa Mariska Bocorkan Identitas Ayah Kandung Ressa: Rapper Eksis Ini Diduga Kuat!