Sebelumnya, PW Afandi dan Teguh Kinarto juga telah diperiksa KPK di Kantor BPKP Jawa Timur pada Kamis (16/3). Pada saat itu, mereka dicecar soal dugaan aliran kepada tersangka Nurhadi melalui anak mantunya.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.
Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar. Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000.
Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis 6 Januari 2022 untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.
Sementara itu, nama saksi Teguh Kinarto kembali menjadi sorotan publik setelah adanya video viral yang memperlihatkan sedang duduk bersebelahan dalam satu meja makan bersama bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Misteri Ijazah Jokowi Terbongkar: Bukti Sarjana Muda, Kok Bisa Bergelar S1?
Eggi Sudjana Bongkar Isu Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Minta Maaf!
Bahlil Berani Tantang Mafia Impor: Demi Merah Putih, Nyawa Saya Korbankan untuk Swasembada Energi!
Luhut Tantang Bukti Saham Toba Pulp: Saya Jengkel, Justru Ingin Tutup Pabriknya!