POLHUKAM.ID -Juru bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan nomor 53/PUU-XXI/2023 yang menghendaki agar masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi tidak dapat diterima.
Hal itu ditanggapi Teddy Gusnaidi dalam akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Teddy Gusnaidi menegaskan bahwa ada benarnya apa yang dikatakannya bahwa gugatan soal jabatan ketum parpol hanya gimmick lucu-lucuan.
"Tuh benerkan apa kata Partai Garuda.. gugatan soal jabatan ketum Parpol hanya gimmick lucu-lucuan. MK pun sependapat dengan Partai Garuda. Yang lain udah pada serius nanggepinnya," ujar Teddy Gusnaidi dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @TeddGus, Jumat (14/7).
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan terhadap uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), Selasa (27/6/2023).
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menganggap pemohon tak serius.
Adapun sebelumnya, Partai Garuda menilai gugatan tersebut sebatas lucu-lucuan dan merupakan gimmick. Hal tersebut ditegaskan oleh Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?