“Pernyataan itu membuktikan bahwa KPK tidak dapat diintervensi, hal ini dapat dibuktikan pada kasus 2 oknum peradilan Hasbi Hasan atas kasus suap di MA, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung,” kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/7).
Apalagi, lenjut Dedi, kasus suap itu, akhirnya membongkar keterlibatan dua Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh yang tidak pernah dilakukan oleh KPK sebelumnya namun mampu dibongkar Firli Bahuri.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri sendiri telah menegaskan bahwa jajarannya lebih mengoptimalkan pencegahan karena hal tersebut merupakan hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, pencegahan juga harus dibarengi dengan penindakan atau dengan kata lain melakukan OTT.
“Kita melihat respons Pak Firli yang memiliki pandangan dengan pernyataan Menko Marvest Luhut membuktikan bahwa KPK tidak dapat diintervensi,” tegasnya lagi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?