POLHUKAM.ID -Desakan seratus tokoh yang tergabung dalam Penegak Daulat Rakyat (PDR) agar MPR dan DPR RI memakzulkan Presiden Joko Widodo dinilai sebagai sesuatu yang wajar.
Menurut Direktur Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf, pemakzulan yang dilayangkan PDR merupakan bagian dari demokrasi.
"Rakyat berhak menyampaikan pandangan dan sikapnya melalui mekanisme dan instrumen-instrumen demokrasi," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?