Menanggapi hal tersebut, mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengatakan bahwa bukan Menteri BUMN yang menentukan jumlah dan harga gas LPG bersubsidi.
Adapun pihak yang menentukannya adalah Menteri ESDM bersama Menteri Keuangan berdasarkan kebijakan APBN setelah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Bapak Presiden yth, yang menentukan jumlah dan harga LPG yang bersubsidi bukan Menteri BUMN, tapi oleh Menteri ESDM dan Menkeu sesuai kebijakan APBN Presiden yang ditetapkan dalam APBN setelah dibahas dengan DPR,” ujar Said Didu, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa (25/7/2023).
Said Didu menjelaskan bahwa Menteri BUMN hanya sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terhadap Pertamina.
Dia kemudian menyinggung perihal Komisaris Utama Pertamina yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Menteri BUMN hanya sebagai RUPS terhadap Pertamina. Kok ga tanya Ahok ?” tanya Said Didu.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara