Masinton menilai saat ini hoax tidak seperti pada abad ke-18. Di mana hoax muncul untuk membangun cerita lucu, yang disebut hoaxus. Hoax saat ini justru mengandung berita bohong yang membahayakan individu atau kelompok tertentu.
"Itu bagian dari penyebaran informasi bohong dan itu direproduksi individu-individu, terkadang sistematis sekali dalam pola penyebarannya. Bahkan ada tim siber-nya untuk menyebarkan itu," tuturnya.
Legislator PDI Perjuangan ini pun meminta pemerintah segera mengambil sikap tegas ihwal penyebaran berita bohong yang ada di tengah masyarakat.
"Tentu ini menjadi peran negara yang memiliki instrumennya. Melalui Kominfo tentu, kan bisa langsung (dicegah) agar berita bohong tadi tidak menyebar. Kalau ada unsur pelanggaran hukum di sana, perbuatan melawan hukum ada unsur pidananya, itu (wewenang) kepolisian," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?