Benny Harman pun mentatakan bahwa jika KPK salah secara hukum, kesalahannya harus dikoreksi menurut hukum. Tapi jika benar, maka lanjutkan prosesnya.
Sementara itu, diketahui bahwa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa KPK berbuat khilaf dengan menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Dua anggota yang dimaksud yaitu Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko keberatan dengan hal tersebut karena kemiliteran memiliki ketentuan dan aturannya sendiri dalam menangani perkara.
Usai KPK melakukan audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dan jajarannya pada Jumat (28/7/2023), Johanis mengakui kekhilafan yang dilakukan oleh KPK.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” ujar Johanis, dikutip dari Suara.com.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu: Kekayaan Rp56 M, Tukar Guling dengan BI, dan Kisah Unik dari IPB ke IMF
Retno Marsudi Dipanggil Prabowo ke Istana, Warganet: Kangen Menlu yang Berintegritas dan Cerdas!
Roy Suryo Beberkan Bukti Kertas & Gelar Profesor yang Bikin Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas
Mahfud MD Bongkar Fakta: Ini Alasan Informasi ke Presiden Sering Tak Utuh