Ia juga menekankan, bahwa dana yang diterima PDIP akan digunakan untuk pendidikan politik dan pembinaan kader, dengan tujuan menghasilkan calon anggota legislatif dan kepala daerah yang berkualitas. Tujuan tersebut adalah agar PDIP memiliki para pemimpin daerah dan anggota legislatif yang kompeten.
Bantuan keuangan kepada partai politik ini merupakan hal yang rutin diberikan pemerintah setiap tahun. Sebelumnya, PDIP juga telah menerima bantuan dana sebesar Rp27 miliar pada tahun sebelumnya.
Peraturan mengenai dana hibah partai diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Jumlah dana yang diberikan kepada setiap partai berbeda, tergantung pada perolehan suara partai tersebut di parlemen.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 sebelumnya, berdasarkan perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), total suara sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 139.970.810 suara. PDI-P berhasil menjadi partai yang memperoleh kursi terbanyak di parlemen, dengan jumlah suara sebesar 27.503.961 (19,33 persen) atau 128 kursi.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini