Nusron Wahid Usulkan Golkar Usung Gibran Bin Jokowi Cawapres 2024

- Selasa, 01 Agustus 2023 | 20:30 WIB
Nusron Wahid Usulkan Golkar Usung Gibran Bin Jokowi Cawapres 2024

Tapi secara syarat formil, Gibran belum bisa dicalonkan sebagai capres maupun cawapres karena di pasal 169 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat capres/cawapres itu minimal berusia 40 tahun. Sedangkan saat ini Gibran baru berusia 35 tahun.


Meski begitu, saat ini sedang berlangsung judicial review terkait batas minimal usia cawapres di Mahkamah Konstitusi.


Yang menggugat UU tersebut adalah PSI dan diikuti oleh Partai Garuda. PSI meminta agar batas usia minimal capres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.


Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menanggapi kans putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres. Gibran baru bisa menjadi cawapres jika gugatan soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi 35 tahun dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


"Kalau pandangan saya, presiden atau pemimpin itu not dealing with the law, but dealing with etics. Dia tidak ukurannya tidak dengan hukum saja, beyond the law, ada etika," kata Mardani di Gedung DPR, Senayan, Selasa (1/8).


Mardani menuturkan, sebenarnya Jokowi punya hak politik untuk mengizinkan anaknya maju di pilpres. Namun ia tetap mengingatkan bahwa seorang presiden harus punya etika.


"Ya sebetulnya kalau Jokowi punya, itu keinginan personal. Bisa diobjektifikasi oleh masyarakat. Masyarakat bisa menolak, [dengan cara] jangan milih. Nah nanti ada gerakan sipil bisa melakukan itu, tesa-antitesa akan menjadi sintesa," kata Mardani.


Sumber: zamane

Halaman:

Komentar