POLHUKAM.ID - Gaji Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali ditetapkan menjadi Komisaris Utama Pertamina tembus miliaran rupiah kini tengah jadi sorotan.
Penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengaku pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018.
Gaji atau honorarium komisaris utama, yaitu senilai US$46,48 juta atua sekitar dengan Rp702,67 miliar. Jumlah tersebut dibagi 7 orang, sesuai jumlah komisaris.
Artinya, Ahok memperoleh gaji Rp100,3 miliar per tahun. Atau dalam sebulan sekitar Rp8,3 miliar.
Atas hal tersebut, mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu pun menyindir halus.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?