POLHUKAM.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk cermat dalam menyusun regulasi mengenai 4,7 juta pemilih tanpa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tetap bisa memilih pada pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Pasalnya, regulasi KPU yang mengatakan pemilih tetap bisa memilih hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) berpotensi memunculkan praktik kecurangan.
“Bagi Bawaslu sih kepastian hukum itu penting, jadi kami menyarankan teman-teman KPU untuk lebih berhati-hati ketika dia mengeluarkan kebijakan yang berpotensi malah disalahgunakan,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Lolly menjelaskan, Bawaslu sendiri sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut temuan 4,7 juta pemilih yang belum punya KTP-el tersebut. Ditjen Dukcapil Kemendari, lanjut Lolly, mengaku sudah memiliki data yang lengkap terhadap pemilih yang belum mempunyai KTP-el itu.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?