POLHUKAM.ID -Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).
Keputusan ini pun disambut gembira kader Partai Demokrat. Salah satunya Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Artikel Terkait
Prabowo-Gibran 2 Periode di 2029: Strategi Jokowi Selamatkan Citra Keluarga?
Ijazah Jokowi Dinyatakan Fatal Tanpa Tanggal? Ini Fakta Kontroversi yang Bikin Heboh
Gibran di Pilpres 2029: Beban atau Aset? Analisis Mengejutkan Soal Risiko Prabowo
Rahasia 4,5 Jam Prabowo dengan 5 Raja Bisnis Indonesia: Apa yang Dibahas di Balik Pintu Tertutup?