"Jadi karena itu, saya merasa tidak perlu ada aturan-aturan yang melarang kritik, bahkan pasal-pasal karet itu harusnya direvisi, karena itu sudah merepotkan," ujarnya.
Dengan ditiadakannya aturan itu, Anies mengatakan, masyarakat bisa lebih bebas berekspresi dan menyampaikan kritiknya ke pemerintah.
"Itu (UU ITE, pasal) karet, itu yang harus ditiadakan supaya kebebasan berekspresi itu terjaga dan akal sehat itu dijaga," pungkasnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara