POLHUKAM.ID - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu turut mengomentari gugatan yang ditujukkan kepada pengamat Politik Rocky Gerung untuk tak menjadi pembicara seumur hidup.
Said Didu menilai adanya gugatan itu sebagai bukti bahwa negara semakin kacau. Menurutnya, gugatan tersebut sangat aneh. Apalagi, kata Said Didu, dilayani penegak hukum.
“Negara makin kacau. Gugatan sangat aneh dan dilayani pula oleh penegak hukum,” cuit Said Didu dalam akun Twitter-nya dilansir Populis.id, Kamis (24/8/2023).
Ia menilai setiap orang memiliki kebebasan dalam berpendapat. Hal tersebut seperti yang tercantum dalam UU 1945.
“Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara yg dijamin oleh UUD,” kata Said Didu.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?