POLHUKAM.ID - Kontestasi politik di Indonesia dalam pemilihan presiden (Pilpres) masih diikuti oleh partai politik sebagai pesertanya.
Hal tersebut lantaran calon independen tidak ada yang mendaftarkan diri, sekalipun dalam ranah pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Lantas mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus anggota majelis dewan pakar Persatuan Perhimpunan Periset Indonesia (PPI), Siti Zuhro menjawabnya.
Menurutnya, ada dua alasan mengapa calon independen susah tembus ke pilkada apalagi pilpres.
"Partai politik ini dipayungi oleh konstitusi. Jadi kalau ada usulan independen, harus ada amandemen konstitusi. Hanya partai politik dan gabungan partai politik yang bisa mengusung capres cawapres, itu dulu dikonstitusi," kata Siti dalam wawancara ekslusif bersama Tribun Network, di gedung bisnis Tribun Network, Kamis (24/8/2023).
"Maka dari itu kalau ada (calon) independen harus diamandemen," imbuh dia.
Kedua, Siti mengungkap jika calon yang maju secara perseorangan sejak 2007 dapat terhitung jari.
Artikel Terkait
Kotak Pandora Purbaya Yudhi Sadewa: Fakta Mengejutkan di Balik Klaim Utang Jokowi!
Jokowi Bongkar Fakta Rumah Pensiun Colomadu: Bukan untuk Tinggal, Ternyata untuk Ini!
Rahasia Di Balik Pertemuan Tertutup Prabowo dan Dasco di Widya Chandra Terungkap!
Jokowi Dianggap Inkonisten, Benarkah Kebijakannya Buka Peluang Korupsi?