POLHUKAM.ID - Kontestasi politik di Indonesia dalam pemilihan presiden (Pilpres) masih diikuti oleh partai politik sebagai pesertanya.
Hal tersebut lantaran calon independen tidak ada yang mendaftarkan diri, sekalipun dalam ranah pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Lantas mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sekaligus anggota majelis dewan pakar Persatuan Perhimpunan Periset Indonesia (PPI), Siti Zuhro menjawabnya.
Menurutnya, ada dua alasan mengapa calon independen susah tembus ke pilkada apalagi pilpres.
"Partai politik ini dipayungi oleh konstitusi. Jadi kalau ada usulan independen, harus ada amandemen konstitusi. Hanya partai politik dan gabungan partai politik yang bisa mengusung capres cawapres, itu dulu dikonstitusi," kata Siti dalam wawancara ekslusif bersama Tribun Network, di gedung bisnis Tribun Network, Kamis (24/8/2023).
"Maka dari itu kalau ada (calon) independen harus diamandemen," imbuh dia.
Kedua, Siti mengungkap jika calon yang maju secara perseorangan sejak 2007 dapat terhitung jari.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?