POLHUKAM.ID -Presiden Joko Widodo diminta untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, perintah MK melalui putusannya merupakan bagian hukum yang harus dipatuhi oleh pemerintah, dalam hal ini presiden.
"Melalui amar putusannya MK jelas memberikan pertimbangan bahwa jabatan komisioner KPK menjadi 5 tahun. Untuk itu Presiden mesti menerbitkan Keppres untuk memperpanjang jabatan komisioner KPK saat ini," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/8).
Keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga Desember 2024 harus dikeluarkan karena pada Keppres sebelumnya berakhir pada 20 Desember 2023. Anam yakin, Presiden Jokowi akan segera menjalankan putusan MK dengan menerbitkan Keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
"Tidak mungkin menurut saya Presiden akan mengabaikan putusan MK, selain akan memburuk citranya juga akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. Saya kira hanya soal waktu, Presiden pasti akan menjalankan putusan MK. Firli dan kawan-kawan akan segera disahkan melalui Keppres perpanjangan masa jabatannya hingga tahun 2024 mendatang," pungkas Saiful.
Artikel Terkait
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Isi Rumah Prabowo di Hambalang: Isinya Cowok Ganteng?
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!
Gagal Total! Gema Nasional Ultimatum Copot Dirut KAI Bobby Rasyidin Setelah Tragedi Beruntun
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Fakta: Para Jenderal TNI Sudah Tahu Soal Teddy Sejak Lama, Bukan Rahasia Lagi!