POLHUKAM.ID - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Walikota Medan, Bobby Nasution, akhirnya diproses hukum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), buntut ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, dugaan pelanggaran putra sulung dan menantu Presiden Joko Widodo itu dikarenakan pernyataan keduanya yang mengajak memilih Ganjar Pranowo melalui video yang akhirnya viral.
"Iya, ini lagi proses. Dugaan ya, dugaan pelanggaran (Pemilu), sedang diproses di Bawaslu," kata Bagja, kepada wartawan, di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Artikel Terkait
Jokowi Balas Klaim JK: Saya Orang Kampung - Ini Makna Politik di Baliknya
Klaim JK Buka Borok: Pola Pengkhianatan Jokowi pada Pendukung yang Mengorbitkannya?
Mengapa Jusuf Kallah Marah? Gibran dan Serangan Termul Jadi Pemicu Utama
JK Bongkar Kartu Terakhir: Saya yang Bawa Jokowi ke Jakarta, Sekarang...