POLHUKAM.ID - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Walikota Medan, Bobby Nasution, akhirnya diproses hukum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), buntut ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, dugaan pelanggaran putra sulung dan menantu Presiden Joko Widodo itu dikarenakan pernyataan keduanya yang mengajak memilih Ganjar Pranowo melalui video yang akhirnya viral.
"Iya, ini lagi proses. Dugaan ya, dugaan pelanggaran (Pemilu), sedang diproses di Bawaslu," kata Bagja, kepada wartawan, di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Artikel Terkait
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...