Sayangnya dia tak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses hukum yang berjalan. Tetapi dia memastikan pendalaman materiil dugaan pelanggaran sedang dilakukan jajaran Bawaslu, termasuk ancaman hukuman yang bakal dikenakan.
"Kami belum bisa mengungkapkan, karena masih dalam proses. Jadi kita lagi mengkaji, apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi sebagaimana termaktub dalam Pasal 283 (UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait kampanye di luar jadwal)," urainya.
"Bukan hanya mas Gibran, banyak kepala daerah dalam video. Makanya, sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah agar tidak melakukan hal seperti itu, hati-hati," pungkas Bagja.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Jokowi Balas Klaim JK: Saya Orang Kampung - Ini Makna Politik di Baliknya
Klaim JK Buka Borok: Pola Pengkhianatan Jokowi pada Pendukung yang Mengorbitkannya?
Mengapa Jusuf Kallah Marah? Gibran dan Serangan Termul Jadi Pemicu Utama
JK Bongkar Kartu Terakhir: Saya yang Bawa Jokowi ke Jakarta, Sekarang...