Bawaslu Makassar pun telah melakukan penelusuran dengan mendengar klarifikasi beberapa pihak. Pertama, Herald Indonesia selaku pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Kemudian Sekretaris DPRD Makassar, H. Dahyal, S.Sos, M.Si pada Senin, 7 Agustus 2023. Setelahnya, Bawaslu Makassar melakukan kajian dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.
“Kita sudah melakukan penelusuran. Hasilnya itu kami tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu. Alasannya, karena belum ada statusnya (capres-cagub) dari semua yang ada di dalam videotron itu,” ungkap Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah.
“Kita juga sudah mencari setiap pasal dalam undang-undang pemilu. Namun tidak ada pasal yang kena, karena bukan calon atau apapun itu,” sambungnya saat dihubungi Herald.Id pada Kamis, 7 September 2023.
Sumber: herald
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini