“Ya sikap ketua MK bicara soal pemimpin muda itu offside dan langgar kode etik hakim," tegas Muslim Arbi kepada wartawan, Senin (11/9).
Menurutnya, Anwar Usman seharusnya diadili karena telah keluar dari batas dan melanggar kode etik. Ia menegaskan bahwa Anwar Usman telah menyampaikan pendapat di luar MK.
Pasalnya, hal itu bisa diartikan sebagai upaya mempengaruhi opini publik untuk mendukung keputusan MK jika memutuskan bahwa usia capres/cawapres minimal adalah 35 tahun.
Lebih lanjut, Muslim Arbi menekankan bahwa penentuan batas usia ini seharusnya menjadi kewenangan DPR, bukan MK. Menurutnya, Ketua MK sangat mungkin terpengaruh oleh hubungan keluarga terkait dengan putusan tentang batas usia 35 tahun ini.
"Jika MK putuskan usia capres/cawapres 35 tahun. MK dianggap sebagai Mahkamah keluarga. Bukan Mahkamah Konstitusi lagi. Karena hubungan antara om dan ponakan. Di mana Ketua MK, Anwar Usman adalah paman dari Gibran," ungkapnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...