“Ya sikap ketua MK bicara soal pemimpin muda itu offside dan langgar kode etik hakim," tegas Muslim Arbi kepada wartawan, Senin (11/9).
Menurutnya, Anwar Usman seharusnya diadili karena telah keluar dari batas dan melanggar kode etik. Ia menegaskan bahwa Anwar Usman telah menyampaikan pendapat di luar MK.
Pasalnya, hal itu bisa diartikan sebagai upaya mempengaruhi opini publik untuk mendukung keputusan MK jika memutuskan bahwa usia capres/cawapres minimal adalah 35 tahun.
Lebih lanjut, Muslim Arbi menekankan bahwa penentuan batas usia ini seharusnya menjadi kewenangan DPR, bukan MK. Menurutnya, Ketua MK sangat mungkin terpengaruh oleh hubungan keluarga terkait dengan putusan tentang batas usia 35 tahun ini.
"Jika MK putuskan usia capres/cawapres 35 tahun. MK dianggap sebagai Mahkamah keluarga. Bukan Mahkamah Konstitusi lagi. Karena hubungan antara om dan ponakan. Di mana Ketua MK, Anwar Usman adalah paman dari Gibran," ungkapnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara