POLHUKAM.ID -Gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dilayangkan Partai Buruh, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang ini (14/9).
Hal ini sesuai dengan jadwal sidang pengucapan putusan gugatan Partai Buruh tersebut, yang tercatat sebagai Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023.
Berdasarkan agenda sidang di laman mkri.id yang diakses Kantor Berita Politik RMOL, sidang tersebut akan diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Adapun waktu pelaksanaan sidang perkara yang didaftarkan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan digelar pada Kamis (14/9) pukul 13.00 WIB.
Dalam perkara itu, Said Iqbal bersama seorang wartawan, Mahardhikka Prakasha Shatya, dan karyawan swasta, Wiratno Hadi, menggugat Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold.
Artikel Terkait
Bahlil Lahadalia Bikin Heboh: Kenaikan Harga BBM Disebut Dosa Baru yang Ancam Pemerintahan
Jusuf Kalla Bongkar Isi Chat Rismon: Mau Kasih Buku Gibran End Game, Saya Tolak!
Golkar Buka Suara Soal Klaim JK: Benarkah Hanya Dia yang Bawa Jokowi ke Kursi Presiden?
Jusuf Kalla Ungkap Fakta Mengejutkan: Saya yang Bawa Jokowi dari Solo ke Istana!