Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso mengungkapkan bahwa KPI sudah melakukan serangkaian kajian dan memanggil stasiun TV yang bersangkutan untuk diminta keterangan.
"Rapat pleno yang dihadiri oleh sembilan komisioner kemarin, memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut," kata Tulus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/9).
Lebih lanjut, alasan KPI memutuskan munculnya Ganjar di tayangan azan TV bukan merupakan pelanggaran karena kata Tulus, tidak ada pasal yang bisa diterapkan.
Selain itu, tayangan tersebut menurut Tulus juga tidak melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Sumber: suara
Artikel Terkait
Survei Mengejutkan: AHY Kalahkan Gibran & Anies di Bursa Cawapres 2029, Siapa Pemenangnya?
Misteri di Balik Pertemuan Rahasia Damai Hari Lubis & Eggi Sudjana dengan Jokowi: Bukan Minta Maaf, Ternyata Ini!
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis Sumatera: Satgas Kantongi Bukti Kuat!
Pilkada Tidak Langsung: Mengapa Parpol Berani Melawan Suara 77% Rakyat?