Dulu, kenang Agus, ketika pemilu, Joko Widodo atau Jokowi juga berjanji akan perkuat KPK. Namun, kenyataannya UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang sudah bagus justru direvisi atau dilemahkan dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
“Pegawai yang berintegritas dieliminasi lewat TWK (Tes Wawasan Kebangsaan),” terang Agus.
Tak berhenti di situ, Ganjar juga menyatakan akan kembali merevisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang dianggap melemahkan KPK. Revisi ini diharapkan bakal menguatkan KPK di dalam pemberatasan korupsi di Indonesia.
Namun Agus berpendapat jika Ganjar mau UU KPK sekarang, dia harus bisa menjelaskan pada bagian mana. “Kita tes sedalam apa mereka paham soal UU KPK,” kata dia.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Standar Ganda Nuklir: Mengapa Israel Tak Pernah Disoal Punya Senjata Atom?
Partai Demokrat Bongkar Standar Ganda AS-Israel: Serangan ke Iran Picu Terorisme Baru?
Innalillahi! Try Sutrisno Wafat: Kisah Wapres ke-6 RI dari Medan Perang ke Istana
Rocky Gerung Peringatkan Prabowo: Risiko Jadi Mediator Iran-AS dan Fakta Tuduhan Agen Amerika