Dulu, kenang Agus, ketika pemilu, Joko Widodo atau Jokowi juga berjanji akan perkuat KPK. Namun, kenyataannya UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang sudah bagus justru direvisi atau dilemahkan dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
“Pegawai yang berintegritas dieliminasi lewat TWK (Tes Wawasan Kebangsaan),” terang Agus.
Tak berhenti di situ, Ganjar juga menyatakan akan kembali merevisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang dianggap melemahkan KPK. Revisi ini diharapkan bakal menguatkan KPK di dalam pemberatasan korupsi di Indonesia.
Namun Agus berpendapat jika Ganjar mau UU KPK sekarang, dia harus bisa menjelaskan pada bagian mana. “Kita tes sedalam apa mereka paham soal UU KPK,” kata dia.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara