Meski tidak merincikan terkait praktik investasi di Indonesia yang ditandatangani di negara lain. Namun, Anies menganggap, fenomena ini sebagai tanda kepercayaan terhadap rule of law di Indonesia masih diragukan. Anies menyebut hal ini sebagai tugas yang harus diemban oleh pemerintah.
Selain itu, Anies juga menyentuh soal praktik di pemerintahan yang tidak memprioritaskan tata kelola yang baik (good governance), yang sering kali berujung pada tindakan korupsi. Menurut Anies, hal ini harus segera ditangani.
"Hari ini, jika kita perhatikan, ada banyak praktik di pemerintahan yang tidak memprioritaskan good governance, ini harus diselesaikan. Pada akhirnya kita mengenal istilah korupsi," kata dia.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?