POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mencoret bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang ditemukan terlibat dalam promosi judi online.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Selasa (26/9).
Idham menjelaskan, regulasi terkait Pemilu tidak mengatur spesifik bacaleg yang terlibat dalam pemasaran judi online.
Termasuk soal temuan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), yang menyebutkan tiga bacaleg menjadi bintang iklan judi online di media sosial.
"Itu (bacaleg jadi bintang iklan judi online) domainnya berbeda," ujar Idham
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menerangkan, pihaknya tidak serta merta bisa mencoret Bacaleg yang belum terbukti secara hukum.
"Kecuali yang bersangkutan sudah mendapatkan putusan inkrah dipidana kurung, misalnya," sambungnya menegaskan.
Dalam konteks tiga bacaleg menjadi bintang iklan judi online, menurutnya, mesti dibuktikan oleh aparat penegak hukum terlebih dahulu, apakah digunakan untuk keperluan kampanye dari calon bersangkutan.
Artikel Terkait
Prabowo 2029 Tanpa Gibran? Analisis Mengejutkan Soal Strategi Gerindra
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?