Karena, menurutnya, dalam Pasal 399 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, jelas diatur mengenai larangan bagi calon maupun tim kampanyenya menerima dana dari lima sumber.
Lima sumber dana kampanye itu antara lain pihak asing; penyumbang yang tidak jelas identitasnya; hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
Kemudia dilarang juga menerima dana kampanye dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah; atau pemerintah desa atau badan usaha milik desa.
"Jadi, terkait dengan seorang caleg dapat dicoret dari daftar caleg sementara, itu apabila pertama, yang bersangkutan meninggal," urai Idham.
"Kedua, apabila yang bersangkutan mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah, dan ketiga menggunakan dokumen palsu," tandasnya.
Adapun ketiga nama artis yang menjadi bintang iklan judi online, dan kini terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) Anggota DPR RI pada Pemilu 2024, berasal dari partai yang berbeda namun dalam satu koalisi Pilpres 2024.
Ketiga nama itu adalah Denny Wahyudi alias Denny Cagur yang diusung oleh PDIP di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat II, Gilang Dirgahari dicalonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Dapil DKI Jakarta I, dan Vicky Prasetyo yang diusung Partai Perindo di Dapil Jawa Barat VI.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara