"Proses kilat Kaesang menjadi anggota lalu menjadi Ketua Umum PSI, juga bisa dimaknai telah mengabaikan AD/ART-nya sendiri," jelas Ubedilah.
Di dalam Pasal 18 ART PSI disebutkan bahwa syarat menjadi pengurus di Dewan Pimpinan Pusat adalah seseorang yang telah menjadi kader paripurna. Selanjutnya di dalam AD PSI Pasal 13 disebutkan, bahwa kader paripurna adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan pelatihan yang diselenggarakan pimpinan pusat.
"Nah apakah Kaesang sudah pernah ikut pelatihan kader tingkat nasional itu? Nyatanya tidak, dapet kartu anggota pun baru," tutur Ubedilah.
Kemudian, Ubedilah juga menilai bahwa PSI bukan partai modern. Sebab, sangat menggantungkan nasibnya kepada seorang Jokowi.
"Ketergantungan pada Jokowi itu kini makin terbukti, selain terlihat dari narasi tegak lurus ke Jokowi, juga sampai mengangkat darah daging Jokowi sebagai ketua umumnya," pungkas Ubedilah.
Sumber: rmol.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara