POLHUKAM.ID - Akademisi Rocky Gerung mengkritik kondisi kebebasan berpendapat di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Rocky ketika dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam sidang ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty duduk sebagai terdakwa. Dalam keterangannya, Rocky mengatakan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama menjabat tidak pernah menghalangi kebebasan publik untuk berpendapat.
Dia lalu menyinggung mengenai buku Gurita Cikeas, yang kemudian dibalas oleh Partai Demokrat lewat data.
"SBY tidak pernah menghalangi kebebasan berpikir. Kebebasan berpikir akan dia bantah dengan pikiran dia, karena kontra Gurita Cikeas dibantah oleh Partai Demokrat dengan data yang lebih masuk akal," kata Rocky di PN Jaktim, Senin (9/10/2023).
Sebaliknya, Rocky menilai kebebasan berpendapat di era Jokowi justru terpenjara lewat adanya UU ITE. Dia lalu menyinggung mengenai hasil riset Freedom House yang menyatakan kebebasan berpendapat era SBY lebih bermutu dibandingkan era Jokowi.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara